Harapan Baru Regency

Jl. HBR Selatan Komplek Gereja No.3 Bekasi Barat

Kontak

(021) 480 2605

Panduan Renungan Harian

Ada 4 langkah untuk melakukan "Saat Teduh" agar kita dapat berakar kuat di dalam Firman Allah, yang disebut 4M:

M1. MENERIMA FIRMAN

Berdoalah agar Roh Kudus melembutkan hati kita untuk dapat "menerima Firman Tuhan" yang kita baca hari ini, agar kita tidak memberontak terhadap Firman tetapi rela dikoreksi.

M2. MERENUNGKAN FIRMAN

Membaca Firman Tuhan dengan teliti dan serius sampai menemukan kedalamannya, dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan saat membacanya.

M3. MELAKUKAN DENGAN TEKUN

Lakukan Firman Tuhan terus-menerus sampai menjadi kebiasaan, sebelum melakukan kita perlu juga membuat rencana penerapan yang praktis dan terukur.

M4. MEMBAGIKAN KESAKSIAN ATAU PERTOLONGAN

Ceritakanlah dan saksikan kepada keluarga, teman dan orang yang dekat dengan Anda tentang Pelajaran yang menjadi berkat buat Anda hari ini, sebab orang yang diberkati pasti akan bersaksi.

Monday 16 February 2026

MENGAMPUNI SEBELUM DIMINTA

Efesus 4:32

Sering kali kita menunda pengampunan karena merasa orang yang bersalah belum menunjukkan penyesalan. Kita berpikir, “Kalau dia sadar dan minta maaf, baru saya ampuni.” Namun Firman Tuhan tidak memberi syarat seperti itu. Kita diminta mengampuni sebagaimana Kristus telah mengampuni kita—pengampunan yang lahir dari kasih, bukan dari tuntutan.

Mengampuni sebelum diminta bukan berarti menganggap luka itu tidak berarti. Luka tetap nyata dan bisa sangat dalam. Tetapi pengampunan adalah keputusan untuk tidak memelihara dendam. Saat kita menolak mengampuni, kita sebenarnya sedang memenjarakan diri dalam rasa sakit yang sama berulang-ulang. Pengampunan justru membebaskan hati kita dari beban yang berat.

Kasih yang dewasa tidak menunggu kondisi ideal untuk bertindak benar. Ia memilih taat lebih dulu, meski perasaan belum sepenuhnya pulih. Dan dalam proses itu, Tuhan bekerja menyembuhkan luka yang mungkin tidak bisa disembuhkan oleh waktu saja.

Quote:
Pengampunan bukan hadiah bagi yang bersalah, tetapi kebebasan bagi yang terluka.